Jabatan Wali Kota Berstatus Plt, Aslim: Pelayanan Harus Tetap Berjalan

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya | Asron

Kota, Wartatasik.com – Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman hingga kini masih diproses pengadilan lantaran tersandung kasus gratifikasi.

Lantaran itu, guna stabilitas pemerintahan di Kota Tasikmalaya, otomatis wakilnya Muhammad Yusuf menjadi pelaksana tugas (Plt).

Meski demikian, pelayanan publik tidak boleh terganggu, status Plt juga masih bisa menjalankan roda pemerintahan dengan lancar.

“Jalan saja untuk pelayanan publik, kita ingin pemerintah tetap berjalan, sebagaimana mestinya,” ucap Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Aslim, Rabu (27/01/2021).

Disinggung kebijakan rotasi mutasi di kalangan ASN dan pejabat di Kota Tasikmalaya, Aslim menyebut tak ada masalah.

“Boleh rotasi mutasi, asal ada rekomendasi dari KSN,” jelas politikus partai Gerindra ini.

Terkait aturan SOTK baru yang hingga kini molor karena belum ada pelantikan, Aslim mengatakan, tetap harus ada pengajuan hingga turun rekomendasi dari KSN.

Aslim sendiri memilih argumentasi aman ketika diminta tanggapan, jika Plt Walkot Tasikmalaya harus definitif guna leluasa memiliki kebijakan, terlebih Wali Kota Budi Budiman tersandung masalah hukum.

“Itu gak usah dijawab. Kita gak bisa memaksa walkot mengundurkan diri, sekarang lagi proses hukum. Biarlah, mudah mudah mudahan cepat selesai,” pungkasnya. Asron

Berita Terkait