
Kota, Wartatasik.com – Dugaan aksi kekerasan dan intimidasi kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Tasikmalaya. Kasus penganiayaan fisik yang menimpa tiga siswa kelas 10 SMAN 3 Kota Tasikmalaya akibat perselisihan di media sosial memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya Pengurus Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Syekh Abdul Ghorib.
PMII mengecam keras aksi penamparan, intimidasi, hingga pemaksaan adu fisik yang terjadi di sebuah warung tersebut. Mereka menilai tindakan barbar itu tidak boleh dimaklumi atau sekadar dilabeli sebagai “dinamika kenakalan remaja”.
Ketua PMII Rayon Syekh Abdul Ghorib, Salman Faisal, menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan berkedok senioritas merupakan bentuk krisis mentalitas yang dipelihara oleh budaya pembiaran di lingkungan sekolah.
“Sekolah diciptakan sebagai ruang persemaian pemikiran, bukan arena tempat senior memamerkan otot dan ego. Kekerasan dalam bentuk apa pun, dengan alasan apa pun, tidak akan pernah punya tempat di sini,” tegas Salman Faisal dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).
Merespons kejadian tersebut, PMII menyampaikan tiga tuntutan utama kepada instansi terkait. Yakni, Polres Tasikmalaya Kota (Unit PPA), Mendesak pengusutan kasus secara profesional dan transparan sesuai Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA tanpa adanya upaya penyelesaian di bawah meja.
“SMAN 3 Kota Tasikmalaya & Dinas Pendidikan, meminta pihak sekolah tidak berlepas tangan dengan dalih lokasi kejadian di luar gerbang, serta segera memberikan sanksi tegas dan evaluasi sistem pengawasan berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023,” lanjutnya.
Dan, DPPKBP3A / UPTD PPA Kota Tasikmalaya: Meminta pendampingan hukum dan rehabilitasi psikologis (trauma healing) secara menyeluruh bagi para korban sesuai Pasal 59A UU Perlindungan Anak.
“Selain tuntutan hukum dan penanganan korban, kami juga menawarkan langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang. Diantaranya adalah pengaktifan kanal aduan anonim melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah, penerapan restorative justice yang berkeadilan tanpa mengabaikan hak korban, serta restrukturisasi budaya sekolah dengan mengganti tradisi senioritas toksik melalui program mentoring positif,” ungkapnya.
Salman Faisal menegaskan, organisasinya berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan pemulihan para korban hingga tuntas.
“Kami dari PMII Rayon Syekh Abdul Ghorib siap mengawal kasus ini bersama keluarga korban hingga keadilan dan rasa aman benar-benar ditegakkan,” pungkas Salman. Red
