Kota Tasik ‘Bala’ Tiang dan Kabel Fiber Optik, SAPMA PP: Ini Kegagalan Tata Kelola

Bendahara SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Hari Nurdin | dokpri

Kota, Wartatasik.com – Maraknya pemasangan jaringan kabel fiber optik di Kota Tasikmalaya kini menuai kritik tajam. Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kota Tasikmalaya menilai pembangunan infrastruktur telekomunikasi tersebut jauh dari kata tertib dan justru mengancam keselamatan publik.

​Bendahara Sapma PP Kota Tasikmalaya, Hari Nurdin, menegaskan bahwa kondisi kabel yang menjuntai rendah dan deretan tiang yang berdiri tidak beraturan di trotoar bukan sekadar masalah estetika, melainkan bukti lemahnya pengawasan pemerintah.

​”Kesemrawutan ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi akibat langsung dari kelalaian provider dan lemahnya ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kami melihat ada pembiaran yang nyata di lapangan,” ujar Hari Nurdin kepada awak media, Jumat (3/4/2026).

​Menurut Hari, pihaknya menemukan fakta di banyak titik di mana tiang-tiang dari berbagai perusahaan berbeda dipasang berdampingan tanpa integrasi. Selain mengganggu pemandangan, penumpukan kabel yang tidak aktif (kabel mati) yang dibiarkan menggantung rendah sangat membahayakan pengguna jalan.

​”Pemasangan tiang di trotoar dan bahu jalan jelas merampas hak pejalan kaki. Ini menunjukkan pemanfaatan ruang publik dilakukan tanpa kepatuhan pada aturan tata ruang, bahkan kami menduga banyak yang tidak mengantongi izin sah,” tambahnya.

​Secara tegas, Hari Nurdin mewakili Sapma PP mempertanyakan legalitas infrastruktur tersebut kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya dan para provider. Beberapa poin krusial yang dipertanyakan antara lain:

​- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
– ​Izin pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
​- Rekomendasi teknis dari OPD terkait.
​- Izin resmi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

“Jika izin-izin ini tidak ada, maka ini adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Jangan sampai ada aktivitas ilegal di ruang publik namun pemerintah hanya diam saja,” tegasnya.

​Sebagai bentuk sikap organisasi, Sapma PP Kota Tasikmalaya mengeluarkan tujuh butir tuntutan, di antaranya:
​Audit Menyeluruh, Pemkot harus segera mengaudit seluruh tiang dan kabel FO secara terbuka, ​Penertiban Tegas: Bongkar infrastruktur yang tidak memiliki legalitas jelas, ​Sanksi Cabut Izin: Pemerintah jangan ragu mencabut izin provider yang nakal, Tiang Bersama: Mendorong penerapan kebijakan mandatory sharing infrastructure.

Selanjutnya, Transparansi Data, Publik berhak tahu data perizinan secara penuh, ​Pembersihan Kabel: Jadwalkan pembersihan kabel mati secara rutin, ​Penegakan Hukum: Tindak tegas tanpa tebang pilih dan tanpa kompromi.

​Hari memberikan peringatan keras, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah dan itikad baik dari provider, Sapma PP tidak akan tinggal diam.

​”Apabila tidak ada perubahan, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan lembaga pengawas. Kami juga siap melakukan aksi terbuka sebagai bentuk tekanan publik. Ini menyangkut kedaulatan tata ruang, keselamatan warga, dan wibawa pemerintah. Jika pemerintah tidak tegas, maka publik yang akan bergerak memastikan hukum ditegakkan,” pungkas Hari. Red

Berita Terkait