Langgar Undang undang, Lantasres Tasik Kota Amankan Roda Dua Berkenalpot Bising

Langgar Undang undang, Lantasres Tasik Kota Amankan Roda Dua Berkenalpot Bising | EQi

Kota, Wartatasik.com – Lantasres Kota Tasikmalaya mengamankan Kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising, Senin (22-02-2022).

Anggota Lantasres yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa penggunaan knalpot kendaraan sudah diatur dalam undang-undang. Seperti dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

“Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB,” ujarnya.

Lanjut ia, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.

Ia menjelaskan, memakai knalpot racing sudah melanggar peraturan, selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.

Sehingga, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1). Yang berbunyi : “setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya. EQi

Berita Terkait