Meski Dinyatakan ‘Gila’, Kapolresta: Penyobek Kitab Suci Tetap Diproses Hukum

Kapolres Tasikmalaya saat konferensi pers | dokpri

Kota, Wartatasik.com – Warga digegerkan dengan penemuan lembaran kertas kitab suci Al-Quran seperti bekas disobek-disobek berserakan di tengah jalan tepatnya depan Alfa Mart dan depan Bakso Wong Cilik Jl. Galunggung Kel. Tawangsari kec. Tawang Kota Tasikmalaya pada Senin kemarin (16/12) sekitar 03.30 Wib.

Lantaran itu, banyak elemen masyarakat yang merasa geram dan mendesak aparat penegak hukum untuk bisa melacak orang yang berani melakukan tindakan nista tersebut.

Dengan kesigapan pihak berwajib akhirnya pelaku inisial ERN (33) warga Cibangun Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya ini berhasil ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor ; LP / A / XII / 2019 JBR / RES TSM KOTA tanggal 19 Desember 2109.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, S.Ik mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga jika disekitaran Jalan Galunggung Kec Tawang berserakan lembaran Al Quran.

Saat itu, saksi sekaligus pelapor Rifat Akbar Faturrohman dan Yogi Sugiono melewati TKP kemudian melihat sejumlah sobekan kertas yang diduga merupakan sobekan kertas AL Quran.

“Saksi mengumpulkan sobekan Al Quran tersebut dan memasukkannya kedalam tiga buah kantong plastik, lalu saksi melaporkan hal tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota,” ucap AKBP Anom saat Konferensi Pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/12/2019).

Dijelaskan Kapolres, pelaku Ern mengambil Al Quran dari Masjid kemudian dibawa ke tempat tinggalnya,  selanjutnya Ern mengambil bagian tengah Al Quran tersebut dengan maksud akan ditulis kembali dari Al Quran ke dalam kertas.

“Karena pelaku merasa cape menulis, kemudian lembaran yang diambil tersebut dilipat lipat lalu disobek dan sobekan tersebut dibuang dengan cara dilempar ke atas di sekitar TKP,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan  yaitu Pasal.156A huruf a KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara.

Meskipun Psikiater menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan pada kejiwaannya, namun tindak lanjut penyidikan akan terus dilaksanakan sampai berkas perkara dapat memenuhi unsur tindak pidana (tahap satu) dan diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Unsur Forkopimda dan ulama mendukung Polri menuntaskan proses hukum kasus ini dan meminta kepada seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya untuk tenang, tidak terprofokasi dan tetap menjaga kerukunan beragama di Kota Tasikmalaya yang kita cintai.

Nampak hadir dalam konferensi Pers tersebut Unsur Forkopimda, Ulama dan Forum Kerukunan Umat beragama Kota Tasikmalaya, Psikater. Blade.

Berita Terkait