Modus akan Dinikahi, Remaja di Singaparna Setubuhi Pacar Berujung Pidana

Modus akan Dinikahi, Remaja di Singaparna Setubuhi Pacar Berujung Pidana | Ist

Kabupaten, Wartatasik.com – Iming iming akan menikahi pacarnya, seorang pria di Kecamatan Singaparna tega setubuhi gadis pujaanya berulang kali.

Pelaku bernama Ilham (19) hamili pacarnya inisial M (18) warga Sukahaji. Korban akhirnya hamil lima bulan usai disetubuhi pelaku berulang kali.

Pelaku kini diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa, (11/01/2022).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH mengatakan, pelaku berulang kali setubuhi korban dan pelaku mengaku sudah pacaran dengan korban selama tiga tahun.

“Kami sudah mengamankan pelaku inisial I alias P (19), yang melakukan tindak pidana persetubuhan yang dilakukannya di Kecamatan Singaparna,” ungkap AKP Dian.

Modus gombal bujuk rayu dilancarkan pelaku agar korban mau berhubungan badan yaitu jika hamil akan dinikahi.

“Modus yang dilaksanakan pelaku degan merayu korban. Pelaku akan menikahi korban,” ungkap AKP Dian.

“Akan tetapi setelah hamil lima bulan tidak dinikahi malah pelaku ini kabur. Dan proses hukum terhadap pelaku sudah dilaksanakan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tambahnya.

Ironisnya lagi, keluarga pelaku sempat mau menikahkan anaknya dengan korban, dengan syarat asal usai akad langsung cerai.

Sementara itu, pelaku Ilham (19) warga Desa Cikunir Kecamatan Singaparna, mengaku berpacaran dengan korban sudah tiga tahun.

Adapun lanjutnya, saat melakukan persetubuhan dilakukan di rumah dan kosan temannya yang ada di wilayah kabupaten dan Kota Tasikmalaya.

“Iya pak di bujuk rayu, nanti dinikahi, tetapi karena hamil saya pergi, tidak tanggung jawab. Kebetulan orang tua saya sudah cerai. Saya sih keluarga mah boleh dinikahi, tapi harus cerai langsung sehari setelah nikah,” tandas pelaku. Ndhie.

Berita Terkait