Pemkot Tasik akan Lelang Barang Milik Daerah, Berikut Syaratnya

Pemkot Tasik akan Lelang Barang Milik Daerah, Berikut Syaratnya | Kominfo

Kota, Wartatasik.com – Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Bidang Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melaksanakan Lelang Barang Milik Daerah secara Online (e-auction) melalui internet (open bidding) di web Lelang.go.id pada Jumat (08/01).

Adapun, barang milik daerah yang akan dijual dengan cara lelang merupakan kendaraan yang sudah dinonaktifkan dari penggunaan pemerintah dengan kendaraan yang ditawarkan sebanyak 39 paket, terdiri dari kendaraan roda 4 dan kendaraan roda 2.

Bagi masyarakat Kota Tasikmalaya dan sekitarnya yang berminat, untuk lebih jelas cara serta persyaratan mengikuti lelang, dapat menghubungi panitia di Bidang Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya Jl. Letnan Harun No. 1 Komplek Bale Kota Tasikmalaya pukul 09.00 sampai 13.00 WIB.

Bisa juga dengan menghubungi contact person  Yudi 085 860 251 806, Raula 081 322 902 66, Edwar Azi 081 220 184 333 dan Rizal 081 380 009 353. Mari kita sukseskan Lelang Barang Milik Daerah melalui keikutsertaan anda menjadi peserta lelang.

Partisipasi anda merupakan salah satu bentuk kepedulian dalam mensukseskan pembangunan di Kota Tasikmalaya. Untuk rincian barang lelang bisa diunduh di link di bawah ini: https://bit.ly/3b6G6PZ. Redi.

Berita Terkait