Produksi Miras Kemasan, Polresta Grebek Pabrik di Perumahan De Green Selaawi 

Produksi Miras Kemasan, Polresta Grebek Pabrik di Perumahan De Green Selaawi | Ist

Kota, Wartatasik.com – Polres Tasikmalaya Kota amankan 1.100 minuman keras kemasan siap edar dan 28 galon miras jenis ciu milik RH (34) warga Komplek Perumahan De Green Selaawi Blok C4 RT.04/05 Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Kamis (20/01/2022).

Penggrebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. didampingi AKP Ade Hermawan Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.

“Miras ini dikemas seperti minuman air mineral biasa, padahal isinya miras jenis ciu,” ungkap Kapolresta.

Dia menambahkan, bahwa miras kemasan ini di buat di lantai 2 rumah pelaku, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan tetangga dan diedarkan dengan bentuk kemasan dengan penutup cup yang khas seperti Frozen dan DoraEmon.

“Tiga orang sudah diamankan, pelaku yang juga pemilik rumah dan 2 karyawannya, mereka memproduksi miras kemasan ini telah berjalan hampir 8 bulan,” tambahnya.

Sementara itu, keterangan pelaku RH mengaku bahwa miras kemasan ini dijual dengan harga 10.000/pcs ke para pengepul secara sembunyi, atau si pembeli datang ke rumahnya.

Adapun, barang bukti yang diamankan diantaranya 1.100 minuman keras dalam kemasan Cup plastik ukuran 250 ml, 28 Galon isi minuman keras, 32 Galon Kosong, 2 buah mesin pengemas minuman.

“Semua barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres, pelaku masih dalam pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kapolresta. EQi

Berita Terkait