Sambangi DPRD, Aliansi BEM Tasikmalaya Tolak Keras RUU Omnibuslaw

Aliansi BEM Tasikmalaya Tolak Keras RUU Omnibuslaw | Suslia

Kab, Wartatasik.com – Rancangan undang undang (RUU) Omnibuslaw terus menuai polemik, pasalnya kalangan terpelajar menganggap rancu jika dilihat dari pasal dan ayatnya.

Lantaran itulah, Aliansi BEM Tasikmalaya (ABT) menyerang gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan bekal amunisi sejumlah tuntutan poin kepada pemerintah untuk segara diselesaikan.

President Mahasiswa REMA UPI Tasikmalaya Pajar Reza Pitria mengatakan, RUU Omnibuslaw menjadi bahasan ditiap elemen dan lapisan masyarakat, terutama oleh para buruh dan menuntut kepada pemerintah apa yang menjadi gejolak di masyarakat.

“Tuntutan kami adalah, hilangnya upah minimum di kota/kabupaten serta waktu kerja yang di eksploitasi, sanksi pidana yang melanggar dihapuskan,” tegasnya, Kamis (16/07/2020).

“Hanya dikenakan sanksi administrasi saja, dan hilangnya peran pemerintah dalam hal ini,nkaryawan kontrak di sesuaikan denga kesepakatan, tidak ada peran serta dari pemerintah,” tambah Pajar.

Selain itu, ABT juga menuntut (point) hilangnya jaminan sosial bagi buruh khususnya, jaminan kesehatan dan jaminan pensiun, serta penggunaan tenaga kerja asing yang mudah, bahkan hilangnya perlindungan perempuan (terkait cuti melahirkan yang di hilangkan).

“Maka dengan tuntutan itu, kami BEM Tasikmalaya menawarkan solusi terkait RUU Omnibuslaw. Menolak secara penuh RUU omnibuslaw yang tidak pro terhadap masyarakat,” ungkapnya.

Pajar meminta pemerintah kota/kab harus mendukung mengenai pengkajian ulang RUU Omnibuslaw sebelum ditetapkan dan disahkan.

“Pengkajian ulang RUU Omnibuslaw harus melibatkan lapisan masyarakat, khususnya buruh dan mahasiswa, pemerintah kota/kab menyatakan sikap atas penolakkan RUU Omnibuslaw,” pungkasnya. Suslia.

Berita Terkait