Sita Jutaan Butir PCC, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Deputi BNN saat memaparkan kronologis penggrebegan | Ist

Kota, Wartatasik.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BPOM, Polda  Jabar dan BNNP Jawa Barat berhasil mengungkap Clasdentine Lab narkotika golongan 1 jenis Carisoprodol yang merupakan jaringan Jawa Barat, Jawa Tengah dan Kalsel Kalteng.

Pabrik sumpit di Kelurahan Gunung Gede Kecamatan Kawalu ini terhendus memproduksi PCC dengan barang bukti jutaan butir obat terlarang jenis PCC (Paracetamol Capein Carisoprodol).

Kasus ini sudah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU no 35  Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati

Dalam Press Confrence, Deputi BNN Irjen Pol Drs Arman menyebut jika pabrik sumpit sudah cukup lama memproduksi PCC, bahkan jenisnya ini sangat diminati oleh anak-anak muda karena harganya cukup murah sehingga pesanannya menyebar hampir ke seluruh Indonesia.

“Narkoba ini bisa masuk menyamar kemanapun dilingkungan tetangga dengan aktivitas lain seperti yang dilihat saat ini, seolah olah pabrik legal yang memproduksi sumpit, tapi ternyata memproduksi obat ilegal khsusnya yang mengandung narkotika” paparnya, Rabu (27/11/2019).

Peredaran PCC ini sudah luas, termasuk dibeberapa kota besar di pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi bahkan ke Jakarta dan dalam operasi beberapa waktu ke belakang dilakukan pengungkapan dan penyitaan termasuk telah mengamankan 9 orang yang diduga sebagai tersangka.

Arman menyebut, dengan jumlah barang bukti yang sangat banyak dan sudah jadi siap edar kurang lebih 2 juta butir, kemudian bahan-bahan yang masih tersisa untuk siap produksu pun cukup banyak.

“Saya berterimakasih kepada seluruh petugas kepolisian dalam hal ini direktorat IV tindak pidana narkoba, kepolisian daerah Jawa Barat dan juga Pemerintah Kota,” ucapnya.

Barang bukti yang disita narkotika golongan 1 jenis carisoprodol berupa pil merek zenith yang disimpan dalam karung plastik dan beberapa dus pil merek carnohpen.

Selain itu diamankan juga beberapa karung berisi bahan baku, mesin cetak obat, mesin miking, alat oven, alat pres packing, kompresor, plastik, label, identitas tersangka dan kendaraan roda empat.

Adapun Polres Tasikmalaya Kota kini sudah memproses sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam pembuatan narkotika jenis Carisoporodol diantaranya Er, Dn, Ye, Ag, Sg, Nr, St, Mj, dan Te

Namun hanya satu orang yang berdomisili di Tasikmalaya dan sisanya berasal dari beberapa wilayah Jawa Tengah dan Kota Bandung.

Hadir dalam Press Confrence, Wakapolda Jabar, Walikota Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya Kota, Unsur BPOM, BNNP Jabar, BNNK Kota Tasikmalaya, Kadiskominfo Kota Tasikmalaya, Unsur Muspika Kawalu dan unsur penting lainnya. Blade.

Berita Terkait