Tanggapi Ketersinggungan Gabrutas atas Statemen Fortal, Ini Klarifikasi Nanang Nurjamil

Pembina Fortal H Nanang Nurjamil | Suslia

Kota, Wartatasik.comAtas nama pengurus dan pembina Fortal meminta maaf kepada rekan Gabrutas juga kepada pihak lain yang merasa tersinggung dengan pernyataan kemarin ketika audensi.

Hal tersebut disampaikan oleh H Nanang Nurjamil pembina Fortal kepada wartatasik.com di kantor GOTAS Perum Permata Permai blok E.18, Jl. RE Jaelani, Jumat (15/07/2022).

Tetapi lanjut ia, menanggapi ketersinggungan atas statemen dirinya waktu audiensi di DPRD belum lama ini, harus ada klarifikasi supaya tidak terjadi kesalahan persepsi dan interperpasi.

“Sebenarnya audensi yang dilakukan Fortal, kemarin itu masih dalam tataran global belum bicara tentang tataran teknik dan ada dua hal yang dibahas, yakni keluhan para driver bukan pada parkir tepi jalan melainkan parkir gedung-gedung, mall, atau kawasan rumah sakit,” jelas Nanang.

Karena tarif antara mall dan RS berbedadengan tepi jalan umum, tambah Nanang, hal itu yang kemudian dibawa ke DPRD Kota Tasikmalaya agar di berikan keringanan.

“Dan yang kedua adalah keprihatinan, ternyata menurut rekomendasi DPRD dalam RPJK wali kota hanya satu rekomendasinya yaitu penertiban tentang kebocoran retribusi parkir,” ucapnya.

Diterangkannya, menurut wali kota yang berbicara ke salah satu media di kota Tasikmalaya bahwa dalam retribusi parkir ini banyak gacrit banyak rorongkrang.

“Untuk itu, apa yang disampaikan di audensi di DPRD kemarin bukanlah pernyataan Fortal melainkan dari wali kota,” paparnya.

Klik berita terkait: 

Uang Parkir Bocor, Fortal Sebut Lemahnya Pengelolaan dan Pengawasan

Selanjutnya, Fortal meminta klarifikasi kepada UPTD Parkir, Bapelitbangda, dan unsur terkait yang mengelola parkir kawasan khusus dan ternyata oleh semua pihak terklarifikasi bahwa itu memang benar dan sudah bertahun, “Target retribusi parkir tidak pernah tercapai,” tegas Nanang.

Nanang menambahkan, atas dasar itu Fortal mengemukakan dan memberikan saran dalam audiensi, untuk kedepan agar retribusi parkir ini bisa maksimal, kami berharap jukir yang tercatat dan terdaftar bisa diberikan intensif secara UMK minimal mendekatinya.

“Juga kami menyarankan agar para jukir diberikan jaminan kesehatan dalam bentuk kartu KIS yang diberikan oleh Dinsos. Dan kepada pemerintah kota agar bisa menertibkan jukir jukir liar. Silahkan siapapun punya hak untuk menjadi petugas parkir asalkan di usulkan, di register serta di daftar supaya pertanggungjawabannya jelas,” jelas Nanang.

Usulan yang lain berdasarkan Perwalkot No 1 tahun 2020 tentang retibusi parkir dan Perda No 2 UU 2012 tentang Jasa Usaha pasal 28 dan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi bahwa setiap retribusi harus ditarik dengan SKRD (surat ketetapan retibusi daerah) yang dilapangan diberikan dalam bentuk karcis.

Klik berita terkait:

Terkait Parkir, Gabrutas Mengaku Tersinggung dengan ‘Celoteh’ Fortal

“Pemerintah kota mencetak karcis tetapi tidak di berikan, karena dari hasil investigasi kami tidak semua dan sample 1. 2 ,3 memegang karcis karena para jukir tidak akan melakukan itu kalo tidak ada kebijakan atau intruksi.

“Maka itu, kami meminta ditertibkan kalau dengan karcis, fungsi kontrolnya akan lebih terakomodir maka selain dapat intensif yang mendekati UMK juga insentif harian, target pencapaian dengan dibuktikan dengan karcis,” katanya.

Tambahnya lagi, audensi kemarin mengusulkan 15 tuntutan yang belum terbahas, “Setelah selesai audensi atas intruksi komisi II, III, dilanjut nanti pembahasan di masing-masing komisi dan dinas,” katanya.

Harapannya dari audiensi tersebut adalah tatakelola perparkiran akan lebih baik kedepan, target pendapatan retribusi parkir bisa maksimal, sehingga bisa memberikan insentif bulanan kepada jukir setidaknya sesuai dengan nilai UMK Kota Tasikmalaya, diluar insentif harian yangg mereka terima.

“Kami berharap dalam pembahasan pada tataran teknis di masing-masing OPD, usulan kami bisa dijadikan salah satu agenda pembahasan oleh para stakeholder serta pejabat di dinas terkait. Kewenangan kami sebagai ormas hanya sekedar menyampaikan saran/usulan, adapun keputusan dan kebijakannya tentu dikembalikan kepada kewenangan OPD terkait,” tandasnya. Suslia

Berita Terkait