Kota, Wartatasik.com – Menyusul telah bergulirnya dana bantuan hibah TA 2018, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kota Tasikmalaya H. Nana Sujana mengakui bahwa pencairan dana hibah sudah berjalan, “Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat yang sudah menerima hibah agar secepatnya membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan sesuai rincian yang ada dalam proposal, setidaknya tiga bulan setelah pencairan,” paparnya kepada wartatasik.com, Jumat (16/03/2018).
Menyinggung besaran bantuan yang diterima bervariasi, Nana menegaskan bahwa nominal tersebut berdasarkan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tasikmalaya, bukan laporan orang perorangan, “Selain itu juga, usulan permohonan dijadikan dasar besaran nominal yang diterima oleh penerima bantuan hibah. Tapi itu pun tidak sepenuhnya pengajuan di realsiasi, melihat jumlah pengajuan dan keterbatasan anggaran,” jelasnya.
Adapun persyaratan pencairan di BPKAD, lanjut Nana, penerima harus menyiapkan surat hasil verifikasi dari OPD pemberi rekomendasi, tidak lupa nomer rekening penerima, “Dan terakhir yang bersangkutan harus datang sendiri untuk mendokumentasikan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD),” terangnya
Ia menghimbau kepada masyarakat yang akan mengajukan proposal untuk hibah TA 2019 batas akhir sampai bulan April ini, “Namun untuk hibah 2019, Kota Tasikmalaya sudah direkomendasikan oleh KPK agar sudah menggunakan sistem aplikasi seperti yang telah diterapkan kota Bandung, ini berbasis web, siapapun bisa melihat dari aplikasi tersebut jumlah besaran dan pengajuan yang terealisasi disana, itu dimaksudkan untuk tertib administrasi,” pungkasnya. asron