Kota, Wartatasik.com – Ketua Pemuda Demokrat Kota Tasikmalaya Andi Nugraha (Andi Abuy) memenuhi janjinya akan melaporkan sejumlah pihak terkait dalam persoalan pembangunan menara atau tower yang diduga melanggar aturan. Selasa (06/03/2018) tadi siang, Ia datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya untuk melaporkan hal tersebut dengan perkara dugaan Nepotisme serta penyalahgunaan wewenang/penyimpangan.
Pelaporan diterima oleh Kasi. Intelejen Widi Wicaksono, SH. Sebelum menyerahkan berkas, Abuy menerangkan terlebih dahulu seputar kronologis permasalahan secara detail. Dirinya meminta agar pihak Kejari menindaklanjuti sesuai norma hukum yang berlaku. Kemudian, berkas pelaporan diterima secara resmi oleh Kasi. Intel dengan dibuatkan tanda terimanya.
Usai menerima berkas, Kasi. Intel berjanji akan segera menindaklajuti perkara yang dilaporkan Abuy dengan melakukan cek lapangan. Namun, sejauh ini, pihaknya belum dapat memastikan aturan atau pasal yang diterapkan dengan dalih akan memperlajari dulu semua berkas yang diterimanya itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa bengunan menara Base Transciever Station (BTS) yang diduga bermasalah itu berada di empat wilayah kelurahan, yakni Kelurahan Argasari Kec. Cihideung, Kersamenak dan Gunung Gede Kec. Kawalu, serta Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi. Abuy berniat melaporkan semua unsur terkait mulai dari Lurah, Camat, Dinas Teknis hingga wali kota. Indra