Maksimalkan Pajak Perhotelan, Bapenda Kota Tasik Segera Pasang Alat ‘Tapping Box’

Kasubid Restoran Bid II Bapenda Kota Tasikmalaya Rd Dini Hariman, ST., M.Si.| Asron

Kota, Wartatasik.com – Pemerintah pusat berupaya meminta pemerintah daerah untuk bisa terus memaksimalkan omset yang bersentuhan dengan pajak.

Pasalnya kini Badan atau dinas terkait harus melaporkan pertriwulan ke KPK yang sudah otomatis terkoneksi dengan alat rekam transaki atau tapping box yang dipasang ditiap hotel, restoran, parkir dan lainnya yang berkaitan dengan pajak.

Seperti yang akan diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya mengenai pemasangan tapping box ke tiap hotel yang berada di Kota Tasikmalaya.

Sebelumnya, Bapenda intens melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak (pihak perhotelan) mengenai rencana pemasangan alat yang berfungsi untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales dan terkoneksi langsung ke Bapenda.

Hal itu dikatakan Kasubid Restoran Bid II Bapenda Kota Tasikmalaya Rd Dini Hariman, ST., M.Si., kepada wartatasik.com. Pihaknya kini berkoordinasi dengan bank BJB untuk peralihan dari pajak manual ke tapping box untuk disosialisasikan ke tiap hotel.

“Dulu itu kan pemeriksaan laporan secara manual, kini berbasis onilne yang tersambung dari Wajib Pajak (WP) ke Bapenda. Target tahun ini kami akan pasang ke 20 titik (hotel) di Kota Tasikmalaya,” ujarnya, Senin (13/01/2020).

Dijelaskan Rd Dini, sekarang WP tidak bisa mengelak lagi dengan alasan jika omset pengunjung turun, lantaran sistem yang akan dipasang bisa mengontrol dengan record realtime secara terus menerus.

“Sekarang pakai alat tapping box, jadi terkontrol. WP tidak bisa bohong, record secara real count langsung datanya (pengunjung) terkirim, bayarnya berapa, kali berapa persen,” paparnya.

Dijelaskan Rd Dini, WP itu mendirikan usaha di Kota Tasikmalaya, berarti mereka harus patuh dan otomatis sudah masuk regulasi aturan pajak yang diatur di Kota Tasikmalaya, sehingga mau tidak mau, harus ikuti aturan.

“Selain pemasangan tapping box, rencananya kami juga akan pasang banner tentang taat pajak, agar dibaca WP dan pengunjung selalu diingatkan tentang pajak terbaru,” bebernya.

Sebetulnya terang ia, ada 35 hotel yang terdata di Kota Tasikmalaya, namun Bapenda baru bisa menyediakan tapping box untuk 20 hotel saja yang dibantu oleh BJB, karena anggaran yang dibutuhkan untuk beli alat tersebut sangat besar.

“Satu alatnya itu sekitar Rp 15 juta per unit. Tapi tahun depan terus dianggarkan guna terpenuhi mandat pemerintah dalam memaksimalkan pajak,” jelasnya.

Sebenarnya tambah Rd Dini, Bapenda akan menggenjot pajak hotel dan restoran. Namun katanya, sesuai arahan Wali Kota Tasikmalaya, agar memaksimalkan pajak perhotelan.

“Saya ingatkan, jika WP curang ada sanksinya, dan sebagai himbauan jika ingin mencabut, bongkar maupun pindah usaha harus laporan sesuai regulasi ke Bapenda,” tegasnya. Asron

Berita Terkait