LPLHI Sesalkan PT Panjunan Enggan Bayar Tuntutan Hak-hak Karyawan

Mediasi antar buruh dengan pihak perusahaan yang bertempat di Kantor Disnaker Kota Tasikmalaya ini tidak menemukan titik temu | Blade

Kota, Wartatasik.com – Pertemuan kedua belah pihak antara karyawan dengan PT. Panjunan tak temukan titik terang. Pasalnya pihak perusahaan tak mau bayarkan tuntutan uang cuti tahun tahun sebelumnya.

Menurut Ketua DPD LPLHI (Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup Indonesia) Kota Tasikmalaya Asep Devo mengatakan, tuntutan pihak buruh ingin dibayar hari cuti dan BPJS Kesehatan.

Apalagi terangnya, masa kerja buruh ada yang sampai 11 sd 20 tahun, “Ini sudah termasuk kejahatan pada manusia. Karena buruh itu sendiri punya keluarga, punya anak,” katanya kepada Wartatasik.com.

Klik berita terkait >>> Tidak Hanya Dituntut Hak oleh Karyawan, PT Panjunan Diperkarakan LPLHI Terkait Izin Lingkungan

Ketua DPD LPLHI (Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup Indonesia) Kota Tasikmalaya, Asep Devo | Blade

“Sementara ini kan jika sakit biaya berobat menggunakan uang sendiri,” ujarnya, Kamis (02/05/2019).

Asep menyayangkan pemerintah Kota Tasikmalaya tidak bisa menekan pihak perusahaan agar yang datang itu ownernya langsung bukan pengacara, sehingga bisa langsung aspirasinya tersampaikan.

“Kami sudah bertemu pihak DPMPTSP, minta semua ijin, siup dan IMB PT Panjungan, karena sesuai diatur dalam undang-undang tahun 2017 tentang ijin lingkungannya. Setelah terkumpul selanjutnya kami melaporkan ke pihak berwajib,” paparnya.

Ditempat sama perwakilan PT. Panjunan Ecep mengaku, audien hari ini sudah final, hanya saja ada injuri time, sehingga akan diskusi ulang dengan internal perusahaan “Kemungkinan, namanya juga musyawarah kan harus mencapai kemungkinan-kemungkinan yang terbaik,” pungkasnya. Blade.

Berita Terkait