Monopol Sudah ber-IMB, Sejumlah Warga Tetap Menolak?

 

Penolakan keras warga atas Menara yang ber IMB | dok

Kota, Wartatasik.com – Sebagaimana telah dilansir media online wartatasik.com beberapa waktu lalu tentang menara “ujug-ujug” kagetkan warga Cilolohan, Kahuripan, Tawang itu kini memasuki babak baru. Pasalnya, keberadaan tower jenis monopol itu ditolak sejumlah warga meski telah ber-IMB.

Nampak sejumlah warga berkerumun di sekitar area menara, Jl. Noenoeng Tisnasaputra itu, menolak pembangunan menara dilanjutkan, dikarenakan belum mengantongi izin dari warga, “Tentunya kami menolak keras pembangunannya,” papar salah seorang warga, Rabu (19/09/2018).

Ketua Harian LSM Sipatutat, Irwan Supriadi menyatakan sorotannya tentang bukti lemahnya peran dan fungsi pengawasan dari dinas teknis sehingga setiap persoalan tentang berdirinya menara telekomunikasi menuai reaksi dari warga yang kontra produktif artinya ada yang salah dari tahapan sosialisi yang berujung pada kesalahan admintrasi yang salah satu syarat untuk menempuh legalisasi.

Klik berita terkait >>> Menara “Ujug-ujug” Kagetkan Warga Cilolohan, Sipatutat: Marwah Pemkot Tasik Dipertaruhkan

“Dengan ini perlu ada tindakan yang tegas dari pemerintahan Kota Tasikmalaya terhadap maraknya pembangunan menara telekomunikasi yang melanggar aturan demi terciptanya kondusifitas di kalangan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Perizinan Tertentu DPMPTSP Kota Tasikmalaya, H. Tateng Noorhadijaya mengatakan bahwa monopol itu sudah mengantongi IMB dengan berdasarkan lampiran-lampiran rekomendasi dari dinas terkait, pihak kecamatan, polsek dan koramil.

“Tentu pula disertai dengan surat pernyataan persetujuan dari warga yang dicap ditanda-tangani Ketua RT dan RW setempat. Jadi, dasar kami mengeluarkan IMB karena persyaratannya sudah lengkap. Jikapun ada warga yang mengaku tandatangannya dipalsukan, itu urusan pemerintahan setempat yang menandatangani dan mencap surat pernyataan warga tersebut,” terangnya.

Ditemui wartatasik.com, pihak pengusaha menara dari PT. Dayamitra Telekomunikasi  Mitratel, Engkus Bunyamin menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya telah menempuh prosedur perizinan, terutama ke warga sekitar, “Tidak ada istilah slonong boy apalagi pemalsuan tandatangan warga, semuanya asli tanpa rekayasa. Bahkan disaksikan oleh pejabat unsur Muspika,” singkatnya. asron

Berita Terkait