Tanggapi PD Pasar Bakal ‘Dibubarkan’, Ini Komentar Abah Iwa

Sesepuh pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya ABah Iwa | asron

Kota, Wartatasik.com – PD Pasar Cikurubuk 80% sudah fiks akan dibubarkan. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya sendiri terkena imbas, pasalnya karyawan yang terputus kerjanya akan meminta pesangon.

Hal itu dikatakan sesepuh pasar Cikurubuk Abah Iwa. Menurutnya, beban pesangon diakuisisi dan akan bertambah karena otomatis yang harus membayar pesangon adalah pemerintah,

“Pemkot mau pakai kodering apa untuk mengeluarkan dana pesangon ini, sangat berbahaya jika dengan mudahnya mengeluarkan dana yang tidak bisa di pertanggung jawabkan,“ ucapnya kepada wartatasik.com, Selasa (12/02/2019).

Klik berita terkait >>> Ada Rencana Pembubaran, Asep Pertanyakan Peran Bag. Ekonomi Sebagai Pembina PD Pasar Resik?

Dikatakan Abah Iwa, kalau pemerintah mau ambil alih dari PD ke UPTD itu silahkan saja, cuma regulasinya harus seperti apa? Kalau hanya mengalihkan dan ganti stempel itu mudah saja.

“Masyarakat pasar selaku user tak persoalkan lembaga UPTD ataupun PD Pasar, sebab yang terpenting itu adalah persoalan kenyamanan, terjamin keamanan, tata kelola dan sarana yang baik,“ ungkapnya.

Yang jadi persoalan terangnya, apakah dengan menjadi UPTD kembali masyarakat bisa nyaman serta pemerintah akan menambah perhatiannya terhadap pasar rakyat?

Apresiasi pedangang pasar sendiri, katanya lagi, masih enjoy dengan UPTD, karena sedikit ataupun banyak ada kontribusi terhadap PAD, “Saat dikelola PD Pasar, para pedagang tidak bisa mengkontribusikan penghasilannya menjadi penghasilan daerah,” tegasnya

“Sekarangkan enggak, sampai hari ini belum ada kontribusi terhadap PAD, kenapa? yah itu tanyakan saja,“ paparnya.

Bahkan Abah Iwa menyebut, masyarakat belum mengerti kedudukan BUMD itu apa? karena yang dipahaminya itu PD Pasar adalah swasta, “Pemerintah juga yang salah, kalau regulasinya jelas, harus ada planning, security, controlling, itu aja dulu,“ katanya.

Ia pun menanyakan, apakah UPTD itu sudah melengkapi diri dengan regulasi yang ada atau sudah diperbaharui, karena jika masih sama kan percuma, “Sekali lagi, kalau hanya pergantian istilah atau ‘stemple’ itu akan sama saja, sepanjang regulasinya jelas dan berbeda dengan sebelumnya,“ pungkasnya. Asron.

Berita Terkait