Polres Tasik Kota Gelar Reka Ulang Kasus Aborsi: Pelaku Dikira Mengubur Anak Kucing

Dikatakan Kapolres, pelapor menerima informasi dari warganya jika ada seorang perempuan mengaku telah mengubur anak kucing, namun karena warga curiga akhirnya menggali kembali kuburan tersebut | dokpri

Kota, Wartatasik.com – Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota gelar rekonstruksi (reka ulang perkara,red) terkait kasus aborsi yang terjadi pada Sabtu 7 september 2019 lalu jam 20.00 Wib di Kp Plang RT 03/RW 06 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf. S. Ik. SH., mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan di Ruang Penyidik PPA Sat Reskrim dan Lingkungan Mapolres Tasikmalaya Kota dengan menampilkan 32 reka adegan yang sudah sesuai dengan keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Namun didapat keterangan baru, pada saat penguburan janin tersebut yang awalnya tersangka sendiri yang menguburnya, tapi dalam rekonstruksi dibantu oleh saksi Rifaldi alias Ipoy,” ungkapnya, Kamis (19/09/2019).

Dikatakan Febry, pelapor menerima informasi dari warganya jika ada seorang perempuan mengaku telah mengubur anak kucing, namun karena warga curiga akhirnya menggali kembali kuburan tersebut.

“Begitu dibuka diketahui bukan anak kucing melainkan janin bayi yang sudah meninggal dunia, sehingga atas laporan dari warganya itu diteruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Febry menambahkan, tersangka inisial D (30) Ibu rumah tangga ini dengan sengaja memijit mijit perutnya supaya janin yang berusia 7 bulan dalam kandungan tersebut keluar.

Klik berita terkait >>> Dibiarkan Selama 36 Jam, Ibu Asal Kota Tasik Tega Kubur Bayi

Lalu lanjutnya, setelah janin keluar tersangka memotong tali ari ari dengan silet dan selanjutnya di bedong sekitar pukul 06.00 Wib dengan keadaan sudah meninggal dunia.

“Tersangka tidak langsung dikuburkan namun dibiarkan dalam kamar sektar 36 jam dan baru dikuburkan pada hari Sabtu sekira jam 19.00 Wib di Kp. Plang 3/6 Sukamanah Cipedes Kota Tasikmalaya,” papar ia.

Adapun alasan tersangka menggugurkan kandungan dan membiarkan janin meninggal dunia karena pelaku tidak berkehendak dengan kelahiran janin/bayi tersebut.

Tersangka akan dikenakan pasal 77A ayat 1 UU RI no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling Banyak Rp. 1 Miliar.

Rekontruksi ini melibatkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, SH. MH, Kasubbag Humas Iptu Nurozi. SE, Penyidik Sat Reskrim Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota dan Kanit Identifikasi beserta anggota. Blade

Berita Terkait