Dalam Paripurna, Bupati Tasik Paparkan Laporan LKPJ Tahun 2018

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto | Kominfo

Kabupaten, Wartatasik.com – Dalam sidang paripurna, Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto S.IP paparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2018 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (11/03/2019).

Penyampaian LKPJ tersebut merupakan kewajiban konstitusional Bupati selaku Kepala Daerah kepada DPRD sesuai Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 207 ayat (2) huruf B Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bupati mengatakan, Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2007, Pasal 16 menyatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),

“Temanya Peningkatan Produktivitas Pertanian, Pengembangan Destinasi Wisata dan Pembangunan Infrastruktur,” ujarnya.

Adapun substansi materi LKPJ Tahun 2018 disusun berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 secara garis besar berisi tentang arah kebijakan umum Pemerintah Daerah (Pemda), pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan balanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. Redi

Berita Terkait