Kepler Sianturi Berang: Pembuangan Limbah di Mangin Bocorkan PAD dan Diduga Ada ‘Cipta Kondisi’ Sejak 2021

Kepler Sianturi Berang: Pembuangan Limbah di Mangin Bocorkan PAD dan Diduga Ada ‘Cipta Kondisi’ Sejak 2021 | Asron

Kota, Wartatasik.comMenindaklanjuti berita sebelumnya, yakni SBT dan JSI Desak Izin Perusahaan Pembuang Limbah di Lahan Dekat Pemukiman Jalan Mangin Dicabut: Ini Ranah Pidana!, kali ini kecaman tegas juga datang dari parlemen.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Tak main-main, ia berencana mengolaborasikan Komisi II dan Komisi III untuk membedah kasus ini dari sisi lingkungan dan retribusi daerah.

“Saat ini kami menyoroti perilaku perusahaan yang tidak memperdulikan retribusi sampah. Dengan membuang di tempat ilegal, mereka jelas mengganggu PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tasikmalaya,” tegas Kepler disela kunjungannya ke lokasi lahan kosong di Kampung Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Sabtu (25/4/2026).

Lanjutnya, bahwa aktivitas illegal ini juga merugikan karena tidak masuknya retribusi ke kas daerah, “Seharusnya bisa dimaksimalkan melalui TPA Ciangir yang resmi milik Pemkot Tasikmalaya,” tambahnya.

Kepler juga mencium adanya kejanggalan besar dalam praktik ini. Ia menyesalkan adanya dugaan “cipta kondisi” yang memuluskan pembuangan limbah tersebut secara bertahun-tahun.

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Informasi yang masuk, kegiatan ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2021. Pertanyaannya, entah siapa dengan siapa di balik ini semua? Ini yang akan kami telusuri,” tambahnya dengan nada tinggi.

Ia membenarkan, kondisi di lapangan memang memprihatinkan, limbah dari perusahaan besar tersebut ada yang dibakar sehingga menyebabkan polusi udara, “Sementara sisanya dibiarkan berantakan merusak resapan air warga sekitar lokasi ini,” sesalnya

Terlebih, lanjutnya, yang dibuang merupakan limbah produk seperti makanan dari perusahaan ternama, sehingga sangat erat kaitannya dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA: SBT dan JSI Desak Izin Perusahaan Pembuang Limbah di Lahan Dekat Pemukiman Jalan Mangin Dicabut: Ini Ranah Pidana! 

Kepler memberikan apresiasi tinggi kepada SBT dan JSI atas keberanian mereka membongkar skandal ini.

“Temuan ini sangat membantu kami di DPRD untuk mengurusnya bersama dinas terkait dan menindak perusahaan yang diduga menjadi pelakunya,” tegasnya lagi.

Disinggung bakal diadakan pelaporan ke APH terkait temuan ini oleh pihak SBT dan JSI, Kepler sangat mendukung, “Karena dengan pelaporannya ini, mereka menunjukan keseriusannya mengungkap skandal ini. Tentunya untuk kebaikan yang diharapkan adanya reklamasi lingkungan disini yang sudah sangat tercemar,” pungkas Kepler. Asron

Berita Terkait