Pendaftaran Pemantau Independen Pemilu 2024 Resmi Dibuka

Pendaftaran Pemantau Independen Pemilu 2024 Resmi Dibuka | Ist

Tasikmalaya, Wartatasik.com – Bawaslu Republik Indonesia secara simbolis melakukan peluncuran Meja Layanan pemantau Pemilu 2024 yang serentak diikuti oleh seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara virtual melalui Zoom, Jumat (10/06/2024).

Sesuai dengan amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum bahwa Bawaslu ditunjuk sebagai Badan yang memberikan akreditasi kepada lembaga Swadaya Masyarakat pemantau Pemilu, badan hukum pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri serta perseorangan.

Akreditasi adalah pengesahan yang diberikan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Pemantau Pemilu yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Pendaftaran Pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Setelah peluncuran tersebut, Bawaslu Kota Tasikmalaya secara resmi, hari ini sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara telah membuka meja layanan pemantau Pemilu 2024 sebagai layanan komunikasi dan konsultasi bagi lembaga Swadaya Masyarakat di Kota Tasikmalaya yang akan melakukan pemantauan Pemilu 2024 mendatang.

Proses pendaftaran pemantau Pemilu 2024 dimulai dengan pemenuhan syarat adminitrasi, penelitian administrasi, perbaikan kelengkapan administrasi, akreditasi sampai dikeluarkannya tanda pengenal pemantau Pemilu.

Keberadaan Pemantau Pemilu merupakan ikhtiar mencapai pemilu yang transparan, berkualitas dan berintegritas sekaligus mengkonsolidasikan pengawasan partisipatif secara terpadu dan sistematis berdasar pada ketentuan Undang-Undang.

“Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakan keadilan pemilu”. Redaksi

Berita Terkait