Polres Tasik Kota Rilis Pengungkapan Tindak Pidana Curanmor: Kami Amankan 4 Pelaku

Polres Tasik Kota Rilis Pengungkapan Tindak Pidana Curanmor: Kami Amankan 4 Pelaku | Polresta

Kota, Wartatasik.com – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono SH. SIK. MH., Pimpin Press Relaese Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (15/03/2024).

Dalam pemaparannya, kelompok curanmor ini beraksi di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, kolaborasi dengan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya dan mengamankan 4 pelaku, W (39) sebagai Eksekutor, AM (46) sebagai joki, DK (48) sebagai Penadah, S (50) sebagai Penadah.

“Pengungkapan kasus curanmor ini berawak adanya empat laporan polisi pada tanggal 14 Desember 2023 di Parkiran Klinik Cisayong, 11 Januari 2023 di Toko Vape BKR, 18 Maret 2023 di Puskesmas Tamansari dan 26 Februari 2024 di Kostan UMMI Cibeureum,” ucap Kapolres.

Lanjut Ia, pihaknya mengamanakan 8 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian, kunci letter T, 3 mata kunci, senjata mainan, 1 buah badik, 1 unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

“Modus tersangka ini mencuri dengan kunci T, lalu menjualnya ke calon pembeli di daerah Jampang Sukabumi,” ucapnya.

Kapolres menjelaskan, tersangka dikenai pasal 363 ayat ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun.

“Sedangkan para penadahnya, masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun,” tandasnya,

Berita Terkait