Tak Gentar ‘Ditengah’ Virus Corona, SBSI 1992 Gelar Unras di Kantor Bupati Tasik

Tolak RUU Omnibus Law, SBSI 1992 Gruduk kantor Bupati Tasikmalaya | Ndhie

Kab, Wartatasik.com – Ribuan buruh dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa (unras) di tengah pandemi virus Corona, Rabu (18/03/2020).

Massa mendatangi kantor Bupati Tasikmalaya untuk menyampaikan aspirasinya. Selain membawa berbagai macam poster dan spanduk, massa buruh juga menggelar orasi.

Pendemo meneriakan tuntutan agar pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam orasinya, Ketua SBSI 1992 Priangan Timur Deni hendra Komara menyebut RUU ini dianggap merugikan kaum buruh, karena akan menghilangkan hak buruh.

Selain tidak mendapatkan pesangon, buruh juga tidak mendapatkan hak cuti lahiran serta pemutusan secara sepihak hubungan kerja.

Foto bersama Bupati Tasikmalaya dengan para buruh | Ndhie

“Kami buruh datang ke Kantor Bupati Tasikmalaya dengan tuntutan yang sama agar pemerintah menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, karena merugikan kami kaum buruh,” ucap Deni.

Menanggapi itu, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto langsung turun menemui massa buruh yang berujuk rasa di kantornya. Bupati memastikan sepakat dengan buruh hingga sudah mengirim surat kepada presiden agar meninjau ulang pengesahan RUU Omnibus Law.

“Buruh harus mendapatkan jaminan kerja, jaminan upah serta jaminan sosial yang berkeadilan. Maka saya sudah kirim surat agar pemerintah pusat meninjau ulang RUU ini,” ujar Ade Sugianto di hadapan ribuan buruh.

Ardi salah seorang peserta demo asal Rajapolah mengaku tidak takut terjangkit corona saat menjalankan aksi unjuk rasa, pasalnya mereka lebih khawatir jika haknya sebagai kaum buruh dicabut pemerintah.

“Saya tidak takut berlebihan tapi waspada saja saat pandemi corona harus kumpul, tapi kami justru lebih khawatir jika hak kami sebagai buruh dicabut pemerintah, ini bahaya,” pungkas Ardi. Ndhie

Berita Terkait