Tertibkan Iklan Layanan Masyarakat, Bawaslu Kab Tasik: Gambar di Mobil Ambulans pun Ditertibkan

Giat penertiban iklan layanan masyarakat | EQi

Kabupaten, Wartatasik.com Menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya 189/K.BAWASLU-18-PM.00.02/IX/2020 tentang Penertiban Iklan Layanan Masyarakat.

Ketua Bawaslu Kab Tasik, Dodi Juanda, SP., mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan aparat terkait secara simbolis mulai melakukan penertiban APK di alun alun Singaparna mulai pukul 09 pagi tadi, Selasa (13/10/2020).

Ia menambahkan, penertiban ini dilakukan dari pusat kabupaten, kecamatan hingga ke seluruh desa di Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu pula lanjut Dodi, pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh Camat agar menertibkan/mencopot iklan layanan masyarakat yang bergambar petahana, baik Spanduk, banner yang terpasang di setiap wilayah kecamatan.

“Tidak hanya itu, kami juga menertibkan foto yang menempel di mobil ambulance puskesmas. Hal ini berdasar pada Peraturan PKPU No 11 tahun 2020 Pasal 64,” pungkasnya. EQi

Berita Terkait