Apa Kabar Perda Tata Nilai?

Sales Promotion Girl (SPG) dari salah satu Sponsor even akbar Bulu Tangkis di Kota Tasikalaya | Tim

Kota, Wartatasik.com Dibuatnya Perda Nomor 7 Tahun 2014 sebagai apresiasi Pemerintahan Daerah akan kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya yang dinilai religius Islami, maka dari itu perlu dukungan semua pihak untuk mengajak dan mengawal bersama-sama sehingga akan terwujud kehidupan yang religius, rukun, aman dan tertib.

Namun semangat tujuan Perda tersebut kian waktu tidak “berfungsi” atau belum signifikan menunjukan penerapan tegas dari pihak yang kompeten. Meskipun perlu kesadaran masyarakat guna menjalankan Perda Tata Nilai, tapi perancang aturan harus tanggung jawab terhadap pengawalannya.

Tidak sedikit kalangan yang mempertanyakan peran dari Perda tersebut, Seperti halnya dilontarkan oleh Ketua BMI kota Tasikmalaya, Sekretaris Eksponen 96 Aj Habib, yang juga pengasuh Ponpes Mathlaul Ulum. Ia menyebut Pemkot jangan asal buat tapi tidak pernah dijalankan, “Terus pemberi izin dan rekomendasi aturan dalam hal ini badan legislatif jangan asal, harus lihat dulu kondisi dan situasi Kota Tasikmalaya,“ ujarnya kepada Wartatasik.com, Kamis (26/07/2018).

Ketua BMI Kota Tasikmalaya, Sekretaris Eksponen 96 Aj. Habib | Dok. Pribadi

Dikatakan Aj Habib, mengaku merasa ironis, pasalnya banyak ditemukan di Kota Tasikmalaya, sebut saja di perhelatan Kejuaraan Bulutangkis Djarum Sirkuit Nasional Li Ning 2018 Premier nampak beberapa Sales Promotion Girl (SPG) dari Sponsor berpenampilan tidak senonoh dengan mengenakan pakaian diluar etika dan kesopanan di kota santri.

“Ini kota santri lho, kota yang memiliki aturan untuk mengatur kesopanan berpakaian di muka umum. Sangatlah tidak berbanding lurus dengan peraturan yang ada, saya pertanyakan Perda Tata Nilai yang terkesan mandul,” pungkasnya. Tim

Berita Terkait