Segera Disahkan Perda Pembubaran PD Pasar Resik, Diperkirakan Akhir Bulan ini

Para pedagang di pasar induk Cikurubuk | ist

Kota, Wartatasik.com – Sebagaimana telah dilansir media online wartatasik.com terkait rencana pembubaran PD Pasar Resik, yang selama ini kiprahnya menuai pro dan kontra. Dan nasibnya pun sudah diujuk tanduk dan dipastikan akan dibubarkan.

Melansir dari media online nasional menyoal Perda pembubaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Resik akan segera disahkan akhir Januari ini. Anggota Pansus Raperda Pembubaran PD Pasar Resik, Dede Muharam mengatakan rancangan perda saat ini sudah dalam tahap penyelesaian dan kemungkinan disahkan di Sidang Paripurna penghujung bulan ini.

“Berdasarkan hasil rapat pansus (panitia khusus) terakhir, rencananya 28 Januari ini, perda pembubaran diparipurnakan. Saat ini sudah mendekati final,” Kata Dede saat dikonfirmasi, Sabtu (12/1/2019).

Klik berita terkait >>> Ada Rencana Pembubaran, Asep Pertanyakan Peran Bag. Ekonomi Sebagai Pembina PD Pasar Resik?

Dia menuturkan, setelah regulasi ini diundangkan, pengalihan pengelolaan pasar tradisional dari PD Pasar Resik ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) akan dijalankan.

“Kami sempat mendengar aspirasi peralihan PD Pasar Resik dipercepat selama tiga bulan, tetapi itu hal yang tidak mungkin. Kami minta Pemkot jangan berleha-leha sebab banyak langkah dan tahapan yang harus dikerjakan,” katanya.

Sebagai pansus raperda Perda pembubaran PD Pasar Resik, ia berharap segala persoalan yang menggelayut dalam kepengurusan pasar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Jangan sampai pengelola pasar setelah PD Pasar Resik bubar mewarisi persoalan yang sebetulnya bisa dicicil dari sekarang untuk diselesaikan,” ujar dia. tribun.id | Wartatasik.com

 

Berita Terkait