Tegakan Perda No.11/2009, Satpol PP Kota Tasik Tertibkan Pelanggar Fasum di Jl. Siliwangi

Tidak luput pedagang kaki lima yang mangkal di depan PN pun ikut ditertibkan | dokpri

Kota, Wartatasik.comDalam rangka menegakan Perda No. 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya tertibkan para pedagang Kaki Lima atau PKL.

Kali ini, Selasa (04/12/2018), PKL yang berada di Jl. Siliwangi, Tawang yang kena giliran penertiban tim Tibum dari dinas tersebut. Ditemui dilokasi penertiban di jalan kampus Unsil itu, Kasi Tibum Hendih Junaedi mengatakan bahwa leading sector giat tersebut adalah Bag. Ekonomi Setda Kota Tasikmalaya.

“Bagian Ekonomi meminta bantuan kepada kami agar melaksanakan penertiban di Jl.Unsil berdasarkan Perda yang ada terkait ketertiban umum dan kentraman masyarakat. Dalam kesempatan ini, kami menurunkan kurang-lebih 70 personil,” katanya kepada Wartatasik.com.

Sasarannya yaitu, lanjut Hendih, pelanggar Fasum diantaranya, parkir di trotoar, berjualan di badan jalan dan trotoar, “Jalan ini jadi sasaran dikarenakan sering terjadinya kemecetan dan kesemrawutan akibat banyak pelanggar menempatkan aktifitas usaha dan parkir tidak pada tempatnya,” ujarnya.

“Dalam penertiban kali ini, tidak sedikit kami tertibkan dan memberikan teguran bagi pengguna motor yang parkir disembarang tempat, seperti trotoar dan badan jalan,” akunya lagi.

Hendih menandaskan, penertiban itu akan terus dilakukan secara kontinyu hingga terciptanya ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan komplek kampus kuliahan itu, “Untuk itu kepada masyarakat agar mentaati semua yang telah ditentukan,” pungkasnya. Asron

Berikut dokumentasi penertiban yang dilaksanakan oleh Dinas Satpol PP Kota Tasik di Jl. Siliwangi atau Jalan Unsil >>>

Tenda (saung) petugas TPR turut diteribkan petugas juga | dokpri
Tidak pilih kasih, Dedi petugas TPR, diberikan pengertian bahwa keberadaan tendanya itu telah melanggar Perda | dokpri
Pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya di trotoar pun turut diteribkan petugas | dokpri

Berita Terkait