Bupati : Sistem Syari’ah Adalah Solusi Perekonomian Ala Islami

Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum S.E | Redi

Kab, Wartatasik.com Diadakannya Sosialisasi Masyarakat Ekonomi Syari’ah di Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya Aparatur Pemerintah baik di Desa, Kecamatan maupun SKPD yang berkaitan dengan Sistem Ekonomi Syari’ah.

“Ekonomi Syari’ah merupakan suatu cabang ilmu pengertahuan yang berupaya unruk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara islami, yaitu berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah Nabi,” ujar Bupati saat sambutan acara Sosialisasi Masyarakat Ekonomi Syari’ah di Pendopo Baru, Singaparna, Kamis (19/07/2018).

Bupati optimis setelah dilaksanakannya Sosialisasi Sistem Ekonomi Syari’ah akan membawa dampak baik terhadap perekonomian di Kab. Tasikmalaya,

“Ekonomi islam sangat melindungi kebebasan individu dan menganut sistem keadilan dalam mencapai kesejahteraan dalam ekonomi. Prinsip yang ada dalam ekonomi islam akan membawa kaum muslim dalam tataran ekonomi yang maju dan tidak kalah dengan sistem kapitalisme,” kata Bupati.

Dengan diterapkannya sistem ekonomi syari’ah, Bupati yakin sangat cocok diterapkan di Kab. Tasikmalaya, sebab terangnya, Kabupaten Tasikmalaya dengan jumlah sebanyak 1,74 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang potensial untuk dikembangkannya Sistem Ekonomi Syari’ah dan beberapa BUMD yang bergerak di bidang perbankan serta masih menggunakan sistem konvensional. “Sesuai dengan visi Kab. Tasikmalaya yaitu KABUPATEN TASIKMALAYA YANG RELIGIUS ISLAMI. Merupakan acuan dan dapat dijadikan dasar untuk dikembangkannya Sistem Ekonomi Syari’ah di Kabupaten Tasikmalaya,” ucap Bupati.

Di akhir sambutannya, Bupati menegaskan kepada seluruh masyarakat Kab. Tasikmalaya untuk dapat mulai menggunakan Sistem Ekonomi Syari’ah dalam kehidupan sehari-hari. “Dengan keluarnya peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 tentang prioritas penggunaan dana desa 2018 bahwa dana desa dapat digunakan untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), merupakan suatu peluang bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya khususnya Pemerintah Desa untuk mengembangkan berbagai jenis usaha di Desa melalui lembaga BUMDes dengan berdasarkan pada prinsip ekonomi syari’ah, “Pungkasnya.

Ketua Dewan Pakar Pengurus Daerah MES Tasikmalaya Drs. KH. Cecep Alamsyah, M.Si menjelaskan, ada tiga bentuk perdagangan yang membawa berkah dalam penerapan ekonomi syari’ah dalam bentuk usaha sebagai ekonomi modern, yaitu perdagangan barang dengan cara cicil disebut baitul murobahah (lil amil bisyro’ atau baiut taqsit), mufawadoh berupa sirkah/kerjasama tenaga dan harta untuk usaha bersama, mudarobah/koperasi atau kerjasama permodalan dalam bentuk industri keuangan syari’ah/ Lembaga Keuangan Syariah Bukan Bank (LKSBB) dan Laporan Keuangan dan Statistik Bulanan (LKSB) sebagaimana diatur oleh Undang-Undang perbankkan RI dan peraturan perundangannya.

Acara tersebut nampak dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab. Tasikmalaya, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bagian Perekonomian SETDA Kab. Tasikmalaya, Ketua Umum Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syari’ah (MES) Tasikmalaya Prof. Dr. H. Kartawan, SE.,MP., Ketua Dewan Pakar Pengurus Daerah MES Tasikmalaya Drs. KH. Cecep Alamsyah, M.Si., Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya Triono Raharjo, SE., Ak., Branch Manager Bank Syari’ah Mandiri Singaparna Taufik Rahmat Hidayat, Kepala Dinas Sosial dr. H. Oki Zulkifli, M.Epid., Camat se-Kab. Tasikmalaya, Kepala Desa se-Kab.Tasikmalaya. Redi

Berita Terkait