BPJS Kesehatan Tasikmalaya Targetkan Pendaftaran Perangkat Desa Kab Garut Segera Rampung

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat menekankan seluruh perangkat daerah agar didaftarkan sebagai peserta Program JKN-KIS | Ist

Tasikmalaya, Wartatasik.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat menekankan seluruh perangkat daerah agar didaftarkan sebagai peserta Program JKN-KIS.

Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan jumlah kepesertaan Program JKN-KIS dan memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat.

Hingga saat ini 412 dari 421 desa yang telah terdaftar perangkat desanya lanjut Agus, sisanya akan segera didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut, saat ini masih dalam proses pendataan.

“Kami mohon kepada Bupati dan Sekretaris Daerah agar tenaga bantu non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut juga dapat didaftarkan sebagai peserta kedepannya,” ujar Agus, Senin  (31/08/2020).

Agus mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Garut untuk melihat sejauh mana seluruh perangkat daerah telah didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS.

Ini juga dilakukan Agus sebagai bentuk tindak lanjut setalah BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya menandatangani Perjanjian Kerja Sama Program Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa di Kabupaten Garut dalam satu Koordinasi Tingkat Kabupaten.

Klik berita terkait >>> 

Sekda Kab Garut Siap Bersinergi Penuh dalam Mendukung Program JKN-KIS

Agus melihat, melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diterbitkan pada Bulan September 2018 lalu, Presiden Joko Widodo mengatur salah satu ketentuan baru yakni kewajiban Pemerintah Daerah mendaftarkan Perangkat Desa sebagai peserta JKN-KIS pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam satu Koordinasi Tingkat Kabupaten.

Tambah Agus, berbagai upaya dalam perluasan peserta akan pihaknya lakukan pada tahun 2020 ini. Salah satu fokusnya adalah perampungan rekrutmen perangkat desa. Payung hukumnya telah dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019.

“Demi memperluas kepesertaan JKN-KIS dan pemahaman masyarakat terhadap Program ini, maka kami akan menjadwalkan sosialisasi rutin khususnya mengenai layanan baik secara langsung ataupun termuat dalam media,” tutup Agus

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Zat Zat Munaja menyampaikan pihaknya akan memonitoring dan berkomitmen untuk segara menambahkan seluruh perangkat dari lingkungan Pemerintah Daerah menjadi peserta JKN-KIS sebagai salah satu agenda yang akan dilakukan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Garut.

Untuk itu, ia juga meminta komitmen penuh dari seluruh pemangku kepentingan lainnya, termasuk BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya untuk terus mengoptimalkan sosialisasi layanan kepada masyarakat.

“Sosialisasinya harus dioptimalkan kedepannya. Terutama imbauan agar peserta melunasi tunggakan. Penggunaan media-media yang efektif harus diperkuat, seperti baliho-baliho, talkshow di radio, forum komunikasi terbuka dan media lainnya. Koordinasi terus terjalin dengan Dinas Kominfo supaya dibantu sebarluaskan kepada masyarakat,” tandas Zat Zat Munajat. Jamkesnews | Redaksi

Berita Terkait