Polres Tasik Amankan Tujuh Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polres Tasik Amankan Tujuh Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba | Ndhie

Kota, Wartatasik.comSat Narkoba Polres Tasikmalaya mengamankan empat orang tersangka dugaan kasus penyelahgunaan Narkoba jenis Sabu masing masing berinisial RH (34), RH (28), AS (52), dan MM (60) dengan barang bukti Sabu seberat 5,62 gram.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus peredaran obat jenis G, masing masing berinisial RA (25), YP (26), dan JP (22), dengan barang bukti sebanyak 1.500 butir obat jenis Tramadol, HCL 50 MG, Hexymer dan Psikotropika.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam dua pekan terakhir.

Dari tujuh tersangka ini, lanjut Suhardi, ada yang sebagai pengguna juga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu dan obat obatan yang masuk daftar golongan G. Salah satu dari tujuh tersangka ini sudah berusia lanjut yakni berumur 60 tahun.

“Berdasarkan keterangan dan hasil penyelidikan, tersangka MM (60) mengaku mengkonsumsi Sabu untuk menambah stamina,” ujar Suhardi, Senin (03/10/22).

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dari para tersangka.

“Untuk para tersangka pengedar obat obatan daftar G, berdasarkan hasil keterangan tersangka, selama ini mereka melayani pesanan dari beberapa konsumen yang meminta obat obatan daftar G. Dan ini pun kami masih melakukan pendalaman dari kalangan mana pemesan obat obatan tersebut,” terang Suhardi.

Para tersangka dijerat pasal 114 junto 112 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tengang Narkotika, dan Pasal 196 junto 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Ndhie

Berita Terkait