Disinyalir Maladministrasi, LSM GMBI Minta Satpol PP Tindak Tower Site Cibeureum

Gambar diambil dari ketinggian 75 meter diatas permukaan tanah | Ist

Kota, Wartatasik.com – Ketua LSM GMBI Distrik Kota Tasikmalaya Dede Sukmajaya buka suara terkait soal menara tower site Cibeureum di RT 06 RW 01 Kel Awipari yang diduga tidak mengandung ijin, baik IMB ataupun operasional, mirisnya menara tower tersebut sudah beberapa tahun on air .

Dede menegaskan, seharusnya pihak pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal ini Satpol PP melakukan tindakan nyata yang notabene melaksanakan dan menegakkan peraturan daerah (Perda).

Selain itu, Dede menyebut, PLN Tasikmalaya juga harus ikut bertindak untuk memutuskan aliran listrik, agar pihak pemilik menara tower tersebut menempuh perijinan yang seharusnya memang ditempuh.

“Jika tidak, kami malah berpikiran negatif nantinya kepada PLN, jangan sampai ada kesan PLN Tasikmalaya bersekongkol dengan pihak pemilik menara tower tersebut,” ungkap Dede, Kamis (22/07/2021).

Atas dasar itulah, LSM GMBI Distrik Kota Tasikmalaya meminta kepada satpol PP dan PLN untuk bertindak secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga Perda Kota Tasikmalaya.

“Kami menyesalkan menara tower yang tidak memiliki ijin di Kota Tasikmalaya terus bermunculan dan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari pihak terkait, khususnya menara tower site Cibeureum Awipari,” tandas Dede. Asron.

Berita Terkait