Komnas PA Wilayah Tasikmalaya Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pencabulan Balita

Ilustrasi | Net

Kota, Wartatasik.comKetua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia, Wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Dr (c). Yogi Muhammad Rahman, S.H., M.H. meminta Polres Tasikmalaya Kota untuk segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan dengan korban seorang balita berusia 1,5 tahun.Permintaan tersebut kata Yogi, tidak berlebihan lantaran lembaganya mengemban tugas untuk memberikan pembelaan dan pendampingan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Komnas PA Wilayah Tasikmalaya sebut Yogi, bahkan menurunkan 6 orang anggota untuk melakukan pendampingan di lapangan yang terdiri dari para advokat, yakni: 1. Jeni Tugistan S.H., M.H; 2. Melinda Amelia, S.H; 3. Yeti Suryati, S.H; 4. Yoke Yuliantie, S.H; 5. Saeful Wahid Muharom S.H;

Dan lanjutnya, 6. Meike Putri Septiani S.H. Keenam anggota Komnas PA jelas Yogi, langsung berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota dan melakukan pendampingan langsung kepada keluarga korban di tempat kejadian perkara (TKP).

“Apalagi seperti kasus ini, seorang balita menjadi korban pencabulan. Demi keadilan, penanganannya harus serius, pelaku juga harus dihukum maksimal untuk memberikan efek jera,” tegas Yogi, Jumat (24/01/2020).

Komnas PA tambah Yogi, mendorong penyidik Polres Tasikmalaya Kota menjerat pelaku dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Ia juga memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Unit PPA, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, atas kecepatan merespon laporan dan meminimalisasi keresahan masyarakat.

“Kasus ini terjadi 13 Januari 2020. Dilaporkan pada 16 Januari 2020, dengan pelapor Bapak Amin, orangtua korban. Berdasarkan tanda bukti laporan Nomor: B/14/I/2020/JBR/RES TSM KOTA. Atas kesigapan penyidik, Jumat, 24 Januari sudah ditetapkan tersangka,” paparnya.

Tersangka sebut Yogi, berinisial R, merupakan kakak ipar korban yang tinggal di daerah Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya .

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/09/I/2020/Sat Reskrim yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Tasikmalaya Kota untuk selama 20 hari.

“Terhitung sejak tanggal 24 Januari hingga 12 Februari 2020. Penyidik memiliki waktu 20 hari untuk segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya,” tandasnya. ** redaksi

 

Berita Terkait